Sabtu, 14 Juli 2018

Hak Cipta



Menurut saya, hak cipta memegang peranan penting dalam memberi perlindungan terhadap karya ilmiah. Maka dari itu UU Hak Cipta dibentuk dengan tujuan melindungi manfaat dari suatu karya ilmiah, khususnya bagi si pencipta atau pemegang hak cipta.

Dalam pembuatan karya ilmiah sama dengan halnya menciptakan suatu karya seni. Semua hal tersebut butuh tenaga dan pikiran yang banyak memakan waktu. Jika tidak ada hak cipta maka seorang yang lain akan dengan mudah mengakui ciptaan seseorang yang sudah dengan susah payah membuat suatu karya cipta. Ini akan berdampak akan punahnya karya – karya ilmiah.

Dalam UU Hak Cipta disebutkan bahwa hak cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang hak cipta yang berfungsi mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Dengan adanya hak eksklusif itu, maka melekat pula manfaat ilmu dari suatu karya ilmiah. Di sini peran penting UU Hak Cipta nantinya akan menjadi perangkat dalam memberikan perlindungan baik bagi karya ilmiah itu sendiri, maupun bagi si pencipta atau pemegang hak cipta.

Rabu, 04 Juli 2018

Postest Bank Indonesia




Nama   : MUHAMMAD ZAID BILLAH
Npm    : 17114599
Kelas   : 4KA23

VClass ke-3 pengganti pertemuan minggu ke-11

Postest Bank Indonesia
1. Apakah yang menjadi tugas Bank Central?
·         Menetapkan dan melaksanakan kebijakan  moneter

a. Menetapkan sasaran moneter
b. Melakukan pengendalian moneter
c. Memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah (Maks 90 hari)
d. Melaksanakan kebijakan nilai tukar
e. Mengelola cadangan devisa
f. Menyelenggarakan survei (Mikro dan makro)

·         Mengatur dan menjaga kelancaran sistem perbayaran

a. Melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas jasa sistem pembayaran
b. Menyampaikan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan c. Menetapkan penggunaan alat pembayaran
d. Mengatur sistem kliring antar bank 
e. Menyelenggarakan penyelesaian akhir transaksi pembayaran antar bank
f. Menetapkan macam, harga, ciri, bahan yang digunakan dan tanggal mulai berlaku alat pembayaran
g. Mengeluarkan, mengedarkan, mencabut, manarik dan  memusnahkan uang rupiah




·         Mengatur dan mengawasi bank

a. Menetapkan ketentuan-ketentuan perbankan yang memuat prinsip-prinsip kehati-hatian b. Memberikan dan mencabut izin usaha bank
c. Memberikan izin pembukaan, penutupan dan pemindahan kantor bank
d. Memberikan persetujuan atas kepemikan dan kepengurusan bank
e. Memberikan izin kepada bank untuk menjalankan kegiatan usaha tertentu
f. Mewajibkan bank untuk menyampaikan laporan

·         Mengatur dan mengawasi bank…

a. Melakukan pemeriksaan terhadap bank
b. Memerintahkan bank untuk menhentikan sementara sebagian atau seluruh kegiatan transaksi karena suatu hal
c. Mengatur dan mengembangkan informasi antar bank
d. Mengambil terhadap suatu bank (dalam kondisi membahayakan)
e. Mengawasi bank dilaksankan oleh lembaga pengawasan sektor keuangan yang independen dan dibentuk dengan UU

Pretest Bank Indonesia


1. Tuliskan sejarah berdirinya Bank Central (BI)!

Bank Indonesia (BI) berasal dari De Javasche Bank N.V  yang merup[akan Bank pemerintah Belanda yang didirikan pada tanggal 10 Oktober 1827. Tanggal 6 Desember 1951 dinasionalisir pemerintah Republik Indonesia dengan UU. 24 tahun 1951.

Dengan Penetapan Presiden No 17 tahun 1965, BI bersama Bank Koperasi Tani dan Nelayan, bank Negara Indonesia dan Bank Tabungan Negara dilebur menjadi Bank Negara Indonesia (BNI) Unit 1 -> Bank Sirkulasi, Bank Sentral dan Bank Umum. Bank Sentral dikukuhkan dengan UU No 13 1968 di perkuat dengan UU No 23 tahun 1999. 


Bank Sentral   merupakan bank yang mengatur berbagai kegiatan yang berkaitan dengan dunia perbankan dan dunia keuangan di suatu negara. Bank Sentral berpusat di Ibu Kota Negara, Jakarta, dan dibantu dengan Kantor Cabang diseluruh wilayah Indonesia (biasanya Ibu kota propinsi).