Menurut saya, hak cipta memegang peranan penting dalam
memberi perlindungan terhadap karya ilmiah. Maka dari itu UU Hak Cipta dibentuk dengan tujuan
melindungi manfaat dari suatu karya ilmiah, khususnya bagi si pencipta atau
pemegang hak cipta.
Dalam
pembuatan karya ilmiah sama dengan halnya menciptakan suatu karya seni. Semua
hal tersebut butuh tenaga dan pikiran yang banyak memakan waktu. Jika tidak ada
hak cipta maka seorang yang lain akan dengan mudah mengakui ciptaan seseorang
yang sudah dengan susah payah membuat suatu karya cipta. Ini akan berdampak
akan punahnya karya – karya ilmiah.
Dalam UU Hak Cipta disebutkan bahwa hak cipta merupakan hak
eksklusif bagi pencipta atau pemegang hak cipta yang berfungsi mengumumkan atau
memperbanyak ciptaannya. Dengan adanya hak eksklusif itu, maka melekat pula
manfaat ilmu dari suatu karya ilmiah. Di sini peran penting UU Hak Cipta nantinya
akan menjadi perangkat dalam memberikan perlindungan baik bagi karya ilmiah itu sendiri, maupun bagi si pencipta atau
pemegang hak cipta.